
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghapuskan ketentuan kepemilikan uang sebesar Rp 25 juta untuk mengajukan pembuatan paspor.
Uang sebesar tersebut hanya dijadikan indikator pertanyaan dari petugas Imigrasi saat mewawancara pemohon pembuat paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, kepemilikan yang sebesar Rp 25 juta tersebut tidak pernah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017. Angka tersebut disebutkan dalam memo internal kepada petugas Imigrasi.
"Ini kata Rp 25 juta dihilangkan. Dalam surat SE tidak ada kata Rp 25 juta, itu muncul pada surat dinas korespondensi internal agar petugas tidak berimprovisasi di lapangan," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Agung menjelaskan, indikator kepemilikan uang sebesar Rp 25 juta ini sebelumnya hanya akan ditanyakan kepada pemohon paspor untuk tujuan wisata. Namun mulai hari ini indikator pertanyaan tersebut dihapuskan.
"Mulai hari ini pemohon untuk motif wisata tidak ditanya soal saldo Rp 25 juta. Tetapi dalam pengecekan proses data harus lebih dalam. Rp 25 juta dihapuskan mulai hari ini," kata dia.
Sedangkan untuk tujuan lain, indikator berupa surat rekomendasi instansi terkait. Sebagai contoh, untuk tujuan haji dan umroh akan diminta surat rekomendasi dari Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing daerah.
"Untuk haji dan umroh, rekomendasi dari Kementerian Agama, dari Kanwil. Untuk magang harus ada rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk motif wisata, wawancara akan lebih dalam agar tidak jadi korban TKI nonprosedural," tandas dia.
0 komentar:
Posting Komentar